Legal Properti

Perbedaan SHM dan Sertifikat
Panduan Memilih Status Tanah yang Aman

Memahami jenis sertifikat tanah membantu menghindari risiko hukum dalam transaksi properti.

Perbedaan SHM dan sertifikat tanah sering menjadi pertanyaan bagi calon pembeli properti. Pemahaman yang tepat membantu menentukan pilihan yang aman dan sesuai kebutuhan jangka panjang.

1. Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan status kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia.

Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tanpa batas waktu.

Tanah SHM dapat diwariskan, dijual, atau diagunkan ke bank.

Karena kekuatannya, SHM menjadi pilihan utama untuk hunian jangka panjang.

2. Jenis Sertifikat Tanah Selain SHM

Selain SHM, terdapat jenis sertifikat lain seperti HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.

Sertifikat tersebut memiliki jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Biasanya digunakan untuk properti komersial atau perumahan developer.

Masing-masing memiliki fungsi dan batasan hukum yang berbeda.

3. Perbedaan Utama SHM dan Sertifikat Lain

Perbedaan utama terletak pada jangka waktu kepemilikan.

SHM berlaku selamanya, sementara HGB memiliki masa berlaku terbatas.

Dari sisi nilai, SHM umumnya memiliki harga lebih tinggi.

Hal ini karena kepastian hukum yang lebih kuat.

4. Tips Memilih Status Tanah yang Aman

Pastikan status sertifikat sesuai dengan tujuan penggunaan.

Untuk hunian pribadi, SHM lebih disarankan.

Sementara HGB masih aman jika dikelola dengan baik dan diperpanjang tepat waktu.

Untuk panduan properti, Givency One menyediakan informasi seputar legalitas tanah dan tips transaksi aman.

Perbedaan SHM dan sertifikat tanah perlu dipahami sebelum membeli properti. Dengan mengetahui kelebihan dan keterbatasannya, calon pembeli dapat memilih status tanah yang paling aman dan sesuai kebutuhan.