SHGB Adalah? Perbedaan dengan SHM dan Risiko yang Perlu Diketahui
Memahami jenis sertifikat rumah
sangat penting sebelum membeli properti
untuk menghindari risiko hukum
di kemudian hari.
Admin Givency19 Januari 2026Legal Properti
Dalam transaksi properti,
jenis sertifikat menjadi aspek krusial
yang menentukan kekuatan hukum
kepemilikan rumah atau bangunan.
Dua istilah yang paling sering ditemui
adalah SHGB dan SHM,
yang memiliki perbedaan mendasar
dari sisi hak dan jangka waktu.
1. Pengertian SHGB
SHGB adalah singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu hak yang diberikan
kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas
tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini diberikan dalam jangka waktu tertentu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah yang menjadi dasar SHGB umumnya merupakan tanah negara, tanah hak pengelolaan,
atau tanah milik pihak lain yang secara sah diberikan hak guna bangunan. Pemegang
SHGB memiliki kewenangan penuh atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut
selama masa hak masih berlaku.
Jangka waktu SHGB biasanya diberikan untuk periode tertentu dan dapat diperpanjang
atau diperbaharui. Ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan ini menjadi
salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pemilik atau calon pembeli rumah
dengan status SHGB.
Dari sisi hukum, SHGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat dan memiliki kekuatan hukum selama masih berlaku sesuai masa yang tercantum dalam sertifikat.
2. Perbedaan SHGB dan SHM
Perbedaan utama antara SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terletak pada status
kepemilikan tanah. SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan
tanpa batas waktu, sedangkan SHGB hanya memberikan hak menggunakan tanah
dalam jangka waktu tertentu.
Pemegang SHM memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam sistem pertanahan.
Hak milik ini dapat diwariskan, dialihkan, dan dijadikan jaminan tanpa
batasan waktu tertentu. Hal ini menjadikan SHM sebagai status tanah yang
paling diminati.
Sementara itu, SHGB memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan secara aktif.
Setelah masa hak berakhir, pemegang SHGB wajib mengajukan perpanjangan atau
pembaruan hak agar tetap dapat menggunakan tanah tersebut secara sah.
Meskipun berbeda dari SHM, SHGB tetap banyak digunakan, terutama pada kawasan
perumahan, apartemen, dan properti komersial. Dalam praktiknya, SHGB juga
dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku.
3. Risiko Membeli Rumah dengan SHGB
Salah satu risiko utama membeli rumah dengan status SHGB adalah keterbatasan
masa berlaku hak. Jika masa berlaku habis dan tidak segera diperpanjang,
hak atas tanah dapat berakhir dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Kewajiban perpanjangan SHGB juga perlu diperhitungkan dari sisi biaya dan
administrasi. Proses perpanjangan membutuhkan waktu, dokumen pendukung,
serta biaya tertentu yang harus disiapkan oleh pemegang hak.
Risiko hukum dapat muncul apabila status tanah atau riwayat perpanjangan
tidak jelas. Misalnya, apabila tanah berada di atas hak pengelolaan pihak
lain yang memiliki ketentuan khusus, hal ini dapat memengaruhi proses
perpanjangan di kemudian hari.
Oleh karena itu, meskipun SHGB sah secara hukum, pembeli perlu memahami
seluruh konsekuensi yang melekat. Ketidaktahuan terhadap status dan masa
berlaku hak dapat menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang.
4. Tips Aman Membeli Rumah SHGB
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan sisa masa berlaku
SHGB masih cukup panjang. Idealnya, masa berlaku yang tersisa memberikan
ruang waktu yang aman sebelum diperlukan perpanjangan.
Pembeli juga perlu memeriksa status perpanjangan hak, termasuk apakah SHGB
pernah diperpanjang atau masih berada pada periode awal. Informasi ini dapat
memberikan gambaran mengenai kelancaran proses di masa mendatang.
Seluruh dokumen pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk
kesesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan
ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa atau catatan hukum lain
yang melekat pada tanah tersebut.
Untuk keamanan transaksi, sangat disarankan menggunakan jasa notaris atau
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendampingan profesional membantu memastikan
bahwa proses jual beli rumah SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dan
memberikan kepastian bagi pembeli.
Ingin Membeli Rumah dengan Legalitas Aman?
Pilih properti dengan status hukum jelas
dan perencanaan matang
untuk kenyamanan jangka panjang.
Memahami perbedaan SHGB dan SHM
sangat penting bagi pembeli rumah
untuk menghindari risiko hukum.
Dengan informasi yang tepat,
keputusan pembelian properti
dapat dilakukan secara lebih aman
dan terencana.
Givency One
menghadirkan hunian dengan legalitas jelas,
perencanaan kawasan matang,
dan nilai properti berkelanjutan
untuk kebutuhan masa depan.