Legal Properti

SHGB Adalah?
Perbedaan dengan SHM dan Risiko yang Perlu Diketahui

Memahami jenis sertifikat rumah sangat penting sebelum membeli properti untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Dalam transaksi properti, jenis sertifikat menjadi aspek krusial yang menentukan kekuatan hukum kepemilikan rumah atau bangunan. Dua istilah yang paling sering ditemui adalah SHGB dan SHM, yang memiliki perbedaan mendasar dari sisi hak dan jangka waktu.

1. Pengertian SHGB

SHGB adalah singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah yang menjadi dasar SHGB umumnya merupakan tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah milik pihak lain yang secara sah diberikan hak guna bangunan. Pemegang SHGB memiliki kewenangan penuh atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut selama masa hak masih berlaku.

Jangka waktu SHGB biasanya diberikan untuk periode tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbaharui. Ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pemilik atau calon pembeli rumah dengan status SHGB.

Dari sisi hukum, SHGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat dan memiliki kekuatan hukum selama masih berlaku sesuai masa yang tercantum dalam sertifikat.

2. Perbedaan SHGB dan SHM

Perbedaan utama antara SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terletak pada status kepemilikan tanah. SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sedangkan SHGB hanya memberikan hak menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Pemegang SHM memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam sistem pertanahan. Hak milik ini dapat diwariskan, dialihkan, dan dijadikan jaminan tanpa batasan waktu tertentu. Hal ini menjadikan SHM sebagai status tanah yang paling diminati.

Sementara itu, SHGB memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan secara aktif. Setelah masa hak berakhir, pemegang SHGB wajib mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak agar tetap dapat menggunakan tanah tersebut secara sah.

Meskipun berbeda dari SHM, SHGB tetap banyak digunakan, terutama pada kawasan perumahan, apartemen, dan properti komersial. Dalam praktiknya, SHGB juga dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Risiko Membeli Rumah dengan SHGB

Salah satu risiko utama membeli rumah dengan status SHGB adalah keterbatasan masa berlaku hak. Jika masa berlaku habis dan tidak segera diperpanjang, hak atas tanah dapat berakhir dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Kewajiban perpanjangan SHGB juga perlu diperhitungkan dari sisi biaya dan administrasi. Proses perpanjangan membutuhkan waktu, dokumen pendukung, serta biaya tertentu yang harus disiapkan oleh pemegang hak.

Risiko hukum dapat muncul apabila status tanah atau riwayat perpanjangan tidak jelas. Misalnya, apabila tanah berada di atas hak pengelolaan pihak lain yang memiliki ketentuan khusus, hal ini dapat memengaruhi proses perpanjangan di kemudian hari.

Oleh karena itu, meskipun SHGB sah secara hukum, pembeli perlu memahami seluruh konsekuensi yang melekat. Ketidaktahuan terhadap status dan masa berlaku hak dapat menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang.

4. Tips Aman Membeli Rumah SHGB

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan sisa masa berlaku SHGB masih cukup panjang. Idealnya, masa berlaku yang tersisa memberikan ruang waktu yang aman sebelum diperlukan perpanjangan.

Pembeli juga perlu memeriksa status perpanjangan hak, termasuk apakah SHGB pernah diperpanjang atau masih berada pada periode awal. Informasi ini dapat memberikan gambaran mengenai kelancaran proses di masa mendatang.

Seluruh dokumen pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa atau catatan hukum lain yang melekat pada tanah tersebut.

Untuk keamanan transaksi, sangat disarankan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendampingan profesional membantu memastikan bahwa proses jual beli rumah SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dan memberikan kepastian bagi pembeli.

Ingin Membeli Rumah dengan Legalitas Aman?

Pilih properti dengan status hukum jelas dan perencanaan matang untuk kenyamanan jangka panjang.

Lihat Tipe Rumah

Memahami perbedaan SHGB dan SHM sangat penting bagi pembeli rumah untuk menghindari risiko hukum. Dengan informasi yang tepat, keputusan pembelian properti dapat dilakukan secara lebih aman dan terencana.

Givency One menghadirkan hunian dengan legalitas jelas, perencanaan kawasan matang, dan nilai properti berkelanjutan untuk kebutuhan masa depan.